Polda Metro minta masyarakat awasi pungli
Pimpinan Polri mempunyai kekhawatiran penerapan kembali tilang manual bisa membuka kembali opsi 'damai' antara petugas dan pelanggar lalu lintas. Latif menjelaskan bahwa penilangan secara manual akan menimbulkan kontak langsung terhadap pelanggar dan petugas sehingga timbul kekhawatiran akan terjadi pelanggaran.
"Karena kalau sudah manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran, yaitu perilaku anggota di lapangan, " ucapnya.
Karena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mempersilakan masyarakat untuk mengawasi polisi yang melakukan tilang manual.
"Makanya kami unsur pimpinan sangat membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan. Sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilaian," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Masyarakat dipersilakan untuk menilai dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas. Latif berujar, layanan itu juga bisa dimanfaatkan untuk melaporkan petugas yang nakal di jalanan saat memberlakukan tilang manual. "Bisa, hotline ini sebagai sarana untuk aduan," ujarnya.
Untuk pengawasan di lapangan, masyarakat diperbolehkan membantu mengawasi kinerja petugas. Apabila ada pelanggaran. Satu pelapor juga akan diminta mengisi identitas resminya.
"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Gedung Presisi Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia menegaskan, upaya ini juga sebagai edukasi serta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Sebenarnya, kata Latif, polisi tidak ingin banyak-banyak menjaring kesalahan pengendara.
"Justru kami tidak ingin menilang sebetulnya, seperti disampaikan bapak kapolda tadi, tilang adalah langkah terakhir," ujar perwira menengah Polri tersebut.
Petugas yang melanggar akan ditindak tegas
Bagi petugas yang melanggar, kata Latif, akan ditindak tegas. Namun dia mengklaim sejauh ini sudah ada upaya pencegahan sebelum itu terjadi lagi seperti sebelumnya.
"Tentunya hal yang pertama kita udah lakukan pencegahan-pejagahan sudah kita lakukan," tuturnya.
Latif menuturkan, arahan agar bertugas sesuai prosedur sudah disampaikan setiap apel pagi. Surat tilang untuk menindak juga diberikan pada petugas yang dianggap memenuhi kualifikasi.
"Sehingga untuk menghindari komplain-komplain dari masyarakat," katanya.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: 5 Fakta Heru Budi yang Lakoni Evaluasi dengan Itjen Kemendagri, Enggan Sampaikan Hasil