Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Tangerang Bakal Deportasi WNA ODGJ yang Adang Mobil di BSD

image-gnews
Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berkoordinasi dengan pihak kedutaan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang mengadang kendaraan di wilayah BSD, Cisauk, Kabupaten Tangerang. WNA dengan yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tersebut nantinya akan dideportasi.

WNA bernama FA tersebut merupakan warga Sierra Leone Afrika Barat. Ia viral di media sosial dengan aksinya yang mengadang kendaraan roda empat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang B. Oni Armadya mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari viralnya video tersebut. "Petugas mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat melalui

media sosial Instagram terkait adanya 1 WNA yang meresahkan dan membuat kerusuhan di BSD Tangerang," kaya dia Sabtu 20 Mei 2023.

Menurut Armadya, pihaknya saat itu langsung bergerak dan mencari tahu ihwal informasi tersebut.

"Dari hasil pendalaman petugas terhadap penjamin yang bersangkutan diketahui WNA tersebut berkewarganegaraan dan merupakan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) sehingga tidak dapat mengendalikan emosi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan telah meminta keterangan dari komunitas atau penjamin dari WNA tersebut yang ada di Indonesia. "Berdasarkan informasi dari penjamin WNA tersebut, bahwa sebelumnya WNA tersebut telah mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerjan Grogol Jakarta bagian Instalasi Gawat Darurat," kata dia.

Namun, pihak rumah sakit, lanjut Armadya, merekomendasikan untuk dilakukan perawatan jalan. Kata dia, selain ODGJ, WNA tersebut juga mengalami sakit liver. "Disarankan berobat jalan untuk masalah kejiwaannya, serta dirujuk ke RS lain untuk menangani penyakit liver yang dideritanya," ujarnya.

Atas perbuatannya belakangan ini pihak Imigrasi memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan. Hal tersebut untuk mendeportasikan WNA tersebut ke negara asal. "Saat ini petugas, sedang melakukan koordinasi dengan penjamin WNA tersebut dan Kedutaan yang bersangkutan untuk proses pemulangan (deportasi) terhadap yang bersangkutan dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata dia.

Pilihan Editor: Pria Diduga WNA Mengamuk dan Hadang Mobil di BSD Boulevard

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

4 jam lalu

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

7 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

18 jam lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

19 jam lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Personel Koramil 2213/Jampangkulon saat menangkap Rahmat, tersangka kasus anak bunuh ibu di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 14 Mei 2024. ANTARA/Istmewa
Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.


Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

1 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

2 hari lalu

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Pemeriksaan Airlangga terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut pascapenetapan 3 perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi minyak goreng pada 15 Juni 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

Airlangga targetkan 41 PSN selesai 2024. Pengadaan lahan masih jadi kendala


WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.