TEMPO.CO, Jakarta - Ferry, 54 tahun, salah seorang pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara mengatakan belum ada pertemuan dan pembicaraan masalah ini dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, dan Jakpro sebelum pembongkaran dilakukan.
"Tidak ada. Saya tidak tahu," kata dia kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Rabu, 24 Mei 2023.
Dia berharap ada musyawarah dengan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, Wali Kota Ali Maulana Hakim untuk keberlanjutan usaha para UMKM. Harapannya, Pemprov berkenan menyewakan lahan yang saat ini dibongkar.
"Pasrah kalau bilang melanggar ya kami melanggar cuma ya kami minta ke pemerintah, Pak Wali Kota, Pak Pj Gubernur dibantu cafe kami yang dikunjungi pengunjung. Kalau meja berkurang otomatis waiters kami juga berkurang," ujarnya.
Selain itu, sebelum membeli aset, pihaknya telah menyewa kepada PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sekitar tahun 90-an hingga 2019.
"Dulu sewa. Sewa kalau enggak salah sampai 2019 dari tahun 90-an. Setelah itu, kami jual-beli. Kami beli dengan Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) murni," ucapnya.
Setelah jual-beli itu, aset yang saat ini dibangun ruko untuk usaha kuliner suda menjadi milik pribadi. Selain itu, dia mengatakan area tersebut sebelumnya merupakan fasos/fasum berupa lapangan tenis.
Baca juga: Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan Sebut Beli Aset dari Jakpro, Ada Spanduk Protes Pembongkaran
Penutupan saluran air dapat izin Jakpro
Untuk penutupan saluran air, dia mengaku telah mendapat izin dari Jakpro. "Waktu kami sewa dari Jakpro pun kami pergunakan lahan ini tidak pernah dipermasalahkan," ujarnya.
Sebab, kata dia, pihaknya tidak memakan bahu jalan. "Bahu jalan itu di depan. Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih, 11 meter cukup dong. Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol," ucapnya.
Berdasarkan pengamatan Tempo di lapangan, para pemilik ruko tengah melakukan pembongakaran. Ada banyak personel gabungan mulai dari Satpol PP; TNI-Polri; petugas dari Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Bina Marga; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; serta Pemerintah Kota (Pemkot).
Dari Dinas Bina Marga terliha tengah melakukan pengeboran untuk membongkar kramik. Terlihat ada tanda merah yang menunjukkan luas lahan yang diambil pemilik toko, lebih kurang enam meter.
Beberapa ruko turut memasang spanduk yang menunjukkan protes atas pembongkaran. Spanduk bertuliskan "KAMI PEMILIK UMKM DAN KARYAWAN SUDAH BERDAGANG DI SINI SEJAK 2003. SEBELUM RIANG PRASETYA MENJABAT".
Hingga hari ini pukul, 13.20 WIB, para petugas maupun pemilik tokoh terus melakukan pembongkaran yang diawasi dari jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Pilihan Editor: Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Hari Ini, Pemilik Sebut Beli Aset dari Jakpro Setelah Habis Sewa 2019
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.