TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa untuk perkara penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menuturkan, salah satu di antaranya adalah ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak lima orang dan sama untuk Shane juga lima orang," ujar Danang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Selain Rafael Alun, ada juga ayah dari korban penganiayaan Mario Dandy. Pada hari ini, berkas tersangka milik Mario dan temannya, Shane Lukas, telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Sebelumnya berkas sempat dikembalikan kepada penyidik kepolisian agar syarat formil dan materiel dilengkapi.
"Pada hari ini Kejati DKI sudah menerbitkan P.21 atas dua tersangka, yang mana dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," tutur Danang.
Barang bukti yang disertakan dalam perkara ini sebanyak 21. Jaksa yang meneliti berkas perkara ada tujuh orang.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan
Setelah tahap I, akan dilakukan tahal II atau penyerahan tersangka dari polisi ke jaksa.
"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama kami bisa lakukan proses tahap dua tersebut," kata Danang.
Setelah tahap II, jaksa akan menyiapkan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Kemudian juga pembuatan surat dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
Perkara yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas adalah penganiayaan berat terhadap korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun). Korban mengalami cedera otak dan harus dirawat selama satu bulan lebih sehabis dibuat babak belur pada 20 Februari 2023.
Selain mereka berdua, mantan pacar Mario berinisial AG (perempuan usia 15 tahun) sudah divonis 3,5 penjara. Remaja itu dianggap terlibat dalam perencanaan penganiayaan korban inisial D.
Pilihan Editor: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap, Saksi Eks Pacar AG 17 dan Shane 16
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.