TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sambangi Polres Metro Depok untuk melihat penanganan kasus saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri di Depok.
"Saya sengaja untuk melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Kapolda, Kamis, 25 Mei 2023.
Mantan wakil kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini melanjutkan, setelah melakukan diskusi dengan Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady dan jajarannya, ia sudag bisa melihat bagaimana perkara yang terjadi.
"Ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, di satu pihak dan pihak lain, makanya kemarin saya perintahkan coba cek Pak Kapolres kenapa penanganannya seperti itu," ujar Karyoto.
Di awal dirinya juga mengatakan untuk berlaku adil dalam menangani perkara dan kemarin (Rabu 24 Mei 2023) juga sudah dilakukan penangguhan penahanan.
"Artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," kata Kapolda.
Baca juga: Suami Istri di Depok Saling Lapor Dugaan Kasus KDRT, Keduanya Kini Jadi Tersangka
Kapolda Metro Jaya sebut buka peluang restorative justice
Menurut Kapolda, memang kondisinya sebenarnya di kedua bela pihak ini, baik suami dan istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan.
"Namun karena kita semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami mengimbau karena suami melakukan pengobatan akibat kekerasan yang dilakukan istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan, demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sudah lebih baik untuk merenungi apakah keluarga bisa disatukan kembali atau tidak," paparnya.
Nanti, Kapolda menambahkan, setelah keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice.
"Karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ucap mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pilihan Editor: GP Ansor Depok Kawal Kasus KDRT PB, Contohkan Muhammad SAW Adil pada Istri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.