TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyatakan, negara tidak memiliki anggaran khusus untuk memulangkan warga negara asing (WNA) yang menetap di Indonesia melebihi batas waktu alias overstay. Menurut dia, para WNA itu akan ditahan di Tanah Air hingga memiliki dana untuk kembali ke negara asal.
"Kalau tidak punya dana, dia ditahan sampai dia memiliki dana yang cukup," kata Silmy kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, 29 Mei 2023, dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara menangkap 35 WNA di salah satu apartemen kawasan Ancol, Pademangan pada Rabu, 24 Mei 2023.
Sebanyak 28 dari 35 orang itu berasal dari wilayah Afrika, seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengutarakan mereka melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi.
"Mereka punya paspor, namun telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay)," jelas Qriz.
Karena itu, 28 orang tersebut sementara waktu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta sampai memiliki dana yang cukup untuk kembali ke negara asal.
Sementara itu, satu WNA asal Nigeria memiliki paspor, tapi masa berlakunya telah habis, begitu juga dengan izin tinggal. Kemudian enam warga Nigeria lainnya tak bisa menunjukkan paspor. Dalam data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tercatat keenam orang ini overstay.
Mereka, Qriz berujar, dijerat Pasal 119 UU 6/2011 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Dia menambahkan berkas pekara tiga WNA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Qriz.
Pilihan Editor: 4 Chef WNA Ditangkap Imigrasi saat Gelar Makan Malam Eksklusif di Restoran Mewah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.