Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

35 WNA Overstay di Indonesia Ditahan sampai Punya Dana Kembali ke Negara Asal

Reporter

image-gnews
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama (kiri) dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama (kiri) dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyatakan, negara tidak memiliki anggaran khusus untuk memulangkan warga negara asing (WNA) yang menetap di Indonesia melebihi batas waktu alias overstay. Menurut dia, para WNA itu akan ditahan di Tanah Air hingga memiliki dana untuk kembali ke negara asal.  

"Kalau tidak punya dana, dia ditahan sampai dia memiliki dana yang cukup," kata Silmy kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, 29 Mei 2023, dilansir dari ANTARA. 

Sebelumnya, Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara menangkap 35 WNA di salah satu apartemen kawasan Ancol, Pademangan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Sebanyak 28 dari 35 orang itu berasal dari wilayah Afrika, seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengutarakan mereka melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi.

"Mereka punya paspor, namun telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay)," jelas Qriz. 

Karena itu, 28 orang tersebut sementara waktu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta sampai memiliki dana yang cukup untuk kembali ke negara asal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, satu WNA asal Nigeria memiliki paspor, tapi masa berlakunya telah habis, begitu juga dengan izin tinggal. Kemudian enam warga Nigeria lainnya tak bisa menunjukkan paspor. Dalam data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tercatat keenam orang ini overstay.

Mereka, Qriz berujar, dijerat Pasal 119 UU 6/2011 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Dia menambahkan berkas pekara tiga WNA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 

"Untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Qriz.

Pilihan Editor: 4 Chef WNA Ditangkap Imigrasi saat Gelar Makan Malam Eksklusif di Restoran Mewah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

2 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

2 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

5 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

8 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

10 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Masa Puncak Libur Lebaran di Ancol, Orang Tua Diminta Awasi Anak Agar tak Hilang

13 hari lalu

Warga berwisata saat libur lebaran di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1445 H tersebut masyarakat memadati Taman Impian Jaya Ancol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Masa Puncak Libur Lebaran di Ancol, Orang Tua Diminta Awasi Anak Agar tak Hilang

Puluhan ribu wisatawan berlibur ke kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari ketiga lebaran


Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

13 hari lalu

Warga berwisata saat libur lebaran di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1445 H tersebut masyarakat memadati Taman Impian Jaya Ancol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.


Cerita Pengemudi Wisata Perahu di Ancol yang Sepi Peminat saat Libur Lebaran

14 hari lalu

Pengemudi perahu wisata, Darno (75), saat bekerja di kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan.
Cerita Pengemudi Wisata Perahu di Ancol yang Sepi Peminat saat Libur Lebaran

Wisatawan di Ancol saat musim liburan tembus 100 ribu, tetapi yang naik perahu wisata tak banyak


Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

14 hari lalu

Sejumlah warga berwisata saat libur lebaran di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Kamis 11 April 2024 Menurut data dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pada hari kedua Idul Fitri 1445 Hijriah jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata itu mencapai 41 ribu orang hingga pukul 12.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

Ancol Taman Impian masih menjadi primadona masyarakat Jakarta untuk mengisi libur lebaran seperti sekarang.