TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan masih mendalami kasus sindikat penjualan obat ilegal. Ia membenarkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan sindikat.
“Hasil pemeriksaan sementara karena kami masih mendalami. Memang mereka ada sindikatnya. Tapi untuk saat yang kami lakukan penangkapan dan penahanan. Tadi ada dua yang sindikat FS dan FZ,” kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.
Pelaku yang ditangkap yakni, FS, FZ, IB, I dan S semuanya laki-laki.
Auliansyah mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni menjual secara online dan offline. Penjualan daring dilakukan di marketplace di tokopedia @geraikita99 dan lazada dominoshop96, memperdagangkan obat daftar G atau obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar serta tanpa resep dokter dan memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek ventilon inhaler yang diduga tanpa izin.
Menurutnya, polisi masih belum bisa memastikan pelaku tersebut mendapatkan barang dari mana dan siapa supliernya. Ia juga mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah para pelaku juga masuk sebagai pembuat atau produsen.
Polisi menemukan 9 lokasi penyimpanan obat-obat ilegal itu, yakni.
1. Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
2. Palka KM 7 Kampung Cikerenda, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
3. Jalan H Ten Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
4. Jalan Kemandoran VII Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
5. Jalan Tambak Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Iklan
6. Jalan Kesatrian X Kelurahan Kebon Manggus, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
7. Jalan Pinang Ranti II Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
8. Jakan Raya Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi.
9. Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Auliansyah menyebut belum ada laporan polisi masuk dari masyarakat yang dirugikan akibat penjualan obat ilegal tersebut.
“Kalau dia sebagai supplier atau tidak saya sampaikan bahwa dia iya mendistribusikan kepada tempat lainnya. Jadi, ada kaki-kaki yang lain lagi. Masih kami dalami dan kami kejar,” ucapnya.
Beberapa obat ilegal yang dijual:
Interlac, obat ini digunakan untuk melindungi sistem pencernaan dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan atau biasa digunakan untuk obat diare, konstipasi dan penggunaan antibiotika khusus bayi. Bahaya obat palsu yang beredar yakni berefek negatif berdampak pada organ ginjal, hati dan bisa berdampak meninggal dunia.
Obat G, biasanya digunakan masyarakat untuk mengobati rasa nyeri dan meningkatkan imun tubuh. Dampak obat palsu juga pada ginjal dan hati.
Obat ventilon inhaler, obat ini digunakan untuk penderita asma dan penderita penyakit paru-paru. Dampak dipalsukannya obat ibu bisa beresiko serangan asma dan tidak bisa mengobati asma.
Kepolisian juga masih meneliti melalui laboratorium tentang kandungan yang ada pada obat-obat ilegal yang disita tersebut.
Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap Sindikat Perdagangan Obat Ilegal, Punya 9 Gudang Penyimpanan