Di sisi lain, Riang Prasetya melayangkan surat terbuka soal pembongkaran Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang telah menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan hingga memunculkan berbagai polemik.
"Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, saya Riang Prasetya selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit menyampaikan kepada seluruh Pemilik/Penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan," katanya.
Dalam surat terbuka ini, Riang mengatakan polemik yang terjadi perihal permasalahan ruko di blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan diharapkan tidak menjadi bola liar.
Menurutnya, tindakan penertiban yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
"Sehingga pihak yang terkait dengan Pelanggaran penyerobotan area Prasarana Umum dapat melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Riang menyebutkan pihak Satpol PP sebagai Penegak Perda atau Peraturan Daerah sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya.
"Diharapkan kepada para pemilik ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Bangunan harus taat hukum. Saya selaku ketua RT11/RW03 berharap para pemilik/Penyewa Ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," katanya.
Selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit, ia meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepadanya atas nama pribadi ataupun selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit.
Pilihan Editor: Penampakan Ruko di Pluit Serobot Jalan dan Saluran Air, Sebelum dan Sesudah Dibongkar Paksa