Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Agar Tahanan Pisah dari Mario Dandy, Pengunjung Riuh Tepuk Tangan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan meminta agar dirinya dipisahkan dari Mario Dandy Satriyo selama di tahanan. Happy SP Sihombing selaku pengacara Shane menuturkan, diduga bisa terjadi tekanan sosial psikologis dari Mario Dandy kepada Shane.

"Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario," ujar Happy kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Pertimbangan lainnya adalah Shane dan Mario ditempatkan dalam satu sel di Rumah Tahanan Cipinang. Sebelum di sana, mereka dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Salemba dengan alasan keamanan dan kelebihan kapasitas.

Maka dari itu, kata Happy, pemindahan sel ini untuk terhindari dari tekanan Mario Dandy kepada Shane Lukas. Selain itu agar menjaga independensi agar bisa mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya di persidangan.

"Maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," tuturnya.

Baca juga: Alasan Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Terungkap dalam Sidang Mario Dandy Hari Ini

Tepuk tangan pengunjung 

Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak pernah ada ikut campur soal penempatan sel tahanan. Namun jika hakim mengeluarkan surat penetapan, maka JPU akan coba mengondisikan keadaan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika kemungkinan Yang Mulia mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak Rutan," kata seorang JPU.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengonfirmasi perihal penempatan sel kepada Shane Lukas. Teman dari Mario Dandy itu membenarkan saat ini ditempatkan dalam satu sel.

Dia langsung mengabulkan permohonan terdakwa penganiayaan berat tersebut. "Jadi majelis menyikapi, permohonan saudara dikabulkan," ujar Alimin disambut, riuh tepuk tangan pengunjung sidang dari pihak keluarga Shane.

Pada kasus ini, Shane Lukas berperan merekam video penganiayaan korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun). Dia merekam menggunakan ponsel milik Mario Dandy, saat temannya itu sibuk menganiaya D hingga babak belur.

Pilihan Editor: Penahanan Mario Dandy Dipindah dari Lapas Cipinang ke Salemba, Pengacara: Baru Tahu dari Media Massa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

7 jam lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

7 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

Pengacara tetap berharap Polres Metro Jakarta Selatan mengusut laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAP koma hingga sekarang.


Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

8 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Begini penjelasan polisi.


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.


Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Tempo/M. Faiz Zaki
Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

Hingga Senin, 7 Oktober 2024, kepolisian belum mendapat laporan Sunan Kalijaga soal dugaan penganiayaan yang dilakukan ketua umum partai.


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

7 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

8 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

9 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

12 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang