Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

E-KTP Hilang, Begini cara Mengurus Penggantian KTP dan Dokumen yang Disiapkan

image-gnews
Warga menerima pergantian e-KTP di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. Perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan  menggunakan nama tokoh Betawi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga menerima pergantian e-KTP di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. Perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan menggunakan nama tokoh Betawi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, terkadang dalam kehidupan sehari-hari, e-KTP hilang atau dicuri. Jika Anda menemukan diri Anda dalam situasi seperti ini, jangan panik. Ada langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengurus penggantian KTP yang hilang dengan cepat dan efisien.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan ke kepolisian setempat. Anda harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP yang hilang, surat keterangan kehilangan dari polisi, dan formulir laporan kehilangan yang dapat Anda peroleh dari kantor polisi. Laporan ini sangat penting sebagai bukti bahwa e-KTP Anda benar-benar hilang dan dapat digunakan dalam proses penggantian.

Setelah membuat laporan kehilangan, langkah berikutnya adalah mengurus penggantian e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kelurahan setempat. Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Surat Permohonan Penggantian KTP: Anda perlu membuat surat permohonan yang berisi permintaan penggantian KTP yang hilang. Pastikan untuk mencantumkan alasan kehilangan dan nomor laporan kehilangan dari kepolisian.

  2. Foto Terbaru: Siapkan beberapa lembar pas foto terbaru dengan ukuran dan spesifikasi yang ditentukan oleh Disdukcapil setempat.

  3. Dokumen Pendukung: Sediakan fotokopi dokumen-dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau surat keterangan lainnya yang dapat memverifikasi identitas dan keberadaan Anda.

  4. Biaya Penggantian: Persiapkan biaya administrasi yang diperlukan untuk penggantian KTP. Besar biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap daerah.

Proses penggantian KTP biasanya membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung pada kepadatan pengunjung dan kebijakan setiap daerah. Namun, dalam beberapa kasus, Disdukcapil dapat memberikan KTP sementara yang dapat Anda gunakan sampai KTP baru selesai diproduksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penting untuk dicatat bahwa penggantian KTP yang hilang harus segera dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan identitas Anda. KTP adalah identitas resmi yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan keperluan administratif. Jadi, pastikan untuk mengurus penggantian KTP secepat mungkin setelah Anda menyadari bahwa KTP hilang.

Dalam situasi kehilangan KTP, tetaplah tenang dan ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Jangan lupa untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda, karena persyaratan dan prosedur penggantian KTP dapat sedikit berbeda di setiap daerah. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus penggantian KTP yang hilang dengan lebih mudah dan memastikan bahwa identitas Anda tetap terlindungi.

Pilihan Editor: Perbedaan e-KTP Digital dan e-KTP Biasa Serta Syarat Membuatnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

5 jam lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

23 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

2 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


6 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak Secara Online

3 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
6 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak Secara Online

Pemeriksaan status NIK dapat dilakukan secara online melalui kanal yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Berikut cara cek NIK secara online.


PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

3 hari lalu

PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate. Foto : Istimea
PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

Polisi Jember meringkus 22 pemuda anggota PSHT yang terlibat pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang menjalankan tugas.


Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

4 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

Polisi memburu sejumlah pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan beberapa anggota Polri.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

4 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.


OJK Peringatkan Bahaya Selfie Pakai KTP Sembarangan, Apa Risikonya?

4 hari lalu

Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
OJK Peringatkan Bahaya Selfie Pakai KTP Sembarangan, Apa Risikonya?

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika mengirimkan foto selfie KTP. Apa saja ancaman bahayanya?


Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

5 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

Polda Jawa Tengah menahan lima polisi yang diduga mengurangi barang bukti sabu.