TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim kerja sama Pemprov DKI dengan badan usaha untuk pembangunan MRT Fase 4. Dasar hukumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 403 Tahun 2023 tentang Tim Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Proyek Pembangunan Mass Rapid Transit Fase 4 di Jakarta.
"Bahwa dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan badan usaha dalam proyek pembangunan Mass Rapid Transit Fase 4 di Jakarta, perlu dibentuk Tim Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha," demikian bunyi pertimbangan huruf a yang dikutip Tempo pada Senin, 12 Juni 2023.
Heru meneken Kepgub 403/2023 pada 8 Juni 2023. Dia menetapkan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim ini akan diambil dari APBD DKI Jakarta.
Berikut susunan keanggotaan tim tersebut.
1. Pengarah: Sekretaris Daerah
2. Penanggung jawab: Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda
3. Tim Pelaksana
a. Ketua: Kepala Dinas Perhubungan
b. Sekretaris: Kepala Bidang Perkeretaapian Dinas Perhubungan
c. Anggota: berbagai unsur dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ), dan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD).
Kemudian unsur dari Dinas Perhubungan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP); Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Biro Kerja Sama Daerah; Biro Hukum; Biro Perekonomian dan Keuangan Setda; Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda; serta PT MRT Jakarta.
Selanjutnya tentang rencana pembangunan MRT Fase 4