TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna KRL Commuter Line kini tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan masker saat melakukan perjalanan. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Kabar ini dibagikan melalui akun media sosial Twitter resminya, @CommuterLine.
“#RekanCommuters diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat dan dianjurkan untuk tetap memakai masker dengan benar bagi pengguna dalam keadaan tidak sehat. Tetap patuhi protokol ya!” tulis cuitan akun resmi KRL Commuter Line.
Menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan
Pembebasan penggunaan masker di transportasi publik sebenarnya telah berlaku sejak 12 Juni 2023 kemarin. Hanya saja, pemberlakuan tersebut berlaku untuk beberapa moda transportasi, seperti MRT, LRT, dan Transjakarta. KRL Commuter Line tidak lantas memberlakukan aturan tersebut karena menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.
Melansir Tempo, pada 12 Juni 2023 kemarin, PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) masih mewajibkan penggunaan masker selama perjalanan menggunakan KRL. VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan jika aturan tersebut berlaku sampai adanya Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang menjadi acuan KAI terkait teknis dan aturan pada sektor perkeretaapian.
“Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” ucap Joni.
Meski begitu, kini aturan naik KRL telah diperbarui dan memperbolehkan setiap penumpangnya untuk tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat. Namun, bila pengguna merasa tidak sehat, maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19.
Aturan Terbaru Penggunaan Masker Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan izin untuk masyarakat Indonesia melepas masker saat berkegiatan atau menggunakan fasilitas publik. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diterbitkan 9 Juni 2023 lalu.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat. Tetapi, bila merasa kurang sehat maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak atau menjauhi kerumunan guna mengurangi risiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meski begitu, perlindungan pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 masih harus dilakukan oleh semua orang. Termasuk seluruh masyarakat yang berkegiatan di fasilitas umum, melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri, dan penyelenggara kegiatan berskala besar.
Selain itu, masyarakat juga tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi dengan dosis penuh hingga booster kedua atau dosis keempat. Vaksinasi ini diutamakan bagi orang yang memiliki risiko tinggi untuk tertular atau menularkan Covid-19.
Di sisi lain, masyarakat juga masih disarankan untuk membawa hand sanitizer saat bepergian. Dianjurkan juga untuk mencuci tangan secara teratur dengan menggunakan sabun dan air mengalir, terutama jika sudah menyentuh benda yang berada di fasilitas publik atau sering digunakan bersama-sama. Tak hanya itu, dianjurkan pula untuk tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kondisi kesehatan pribadi.
Pilihan editor: Aturan Naik MRT Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
RADEN PUTRI