Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bicara Ganti Rugi, Ayah David sebut Baru Sebanding jika Mario Dandy Dibikin Koma

image-gnews
Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengatakan tidak mementingkan nilai ganti rugi (restitusi) yang sedang diproses Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usai anaknya dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Pengurus GP Ansor ini menyatakan nilai ganti rugi yang bisa ia dapatkan tidak sebanding dengan kondisi anaknya saat ini. “Kecuali pelaku (Mario Dandy) dilakukan yang sama, dibikin koma. Itu baru sebanding menurut saya,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.

Jonathan membenarkan jika pihaknya mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi ke LPSK atas peristiwa penganiayaan tersebut. Namun, sampai sekarang ia belum tahu nilai ganti rugi yang akan diterimanya.

Menurut dia, LPSK sempat bertanya sampai kapan terapi yang akan dijalani David hingga jumlah yang harus dibayarkan. “Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi. Tapi berapanya saya kurang paham,” ucap dia.

Jonathan belum tahu pula komponen apa saja yang akan dimasukan ke dalam pengajuan restitusi tersebut.

Sudah Dipulangkan, David Ozora Masih Perlu Pengobatan Khusus Latih Sensor Motorik dan Daya Kerja Otak

Dokter Spesialis Saraf Mayapada Hospital Kuningan, Yeremia Tatang, menjelaskan kondisi David Ozora mulai membaik. Anak pengurus GP Ansor itu mengalami cedera otak akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi David telah membaik setelah melalui rangkaian pengobatan dari berbagai aspek di Mayapada Hospital. "Berkat kerja sama tim rumah sakit melalui multi aspect treatment sehingga David bisa pulih," kata Yeremia di Jakarta, Ahad, 16 April 2023, dikutip dari Antara.

Menurut Yeremia, kondisi David mulai membaik setelah masa perawatan pekan keempat ditandai motorik dan sensor inderanya yang sudah pulih. Bahkan dia sudah bisa berinteraksi dengan orang. "Awal David masuk itu memang kondisinya koma, ada infeksi yang cukup berat akibat cidera yang ia alami tersebut," ujar dokter spesialis saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan itu.

Kondisi koma tersebut masih tidak berubah hingga memasuki minggu ketiga. Namun, kondisi David saat itu sudah membaik setelah perawatan khusus dari rumah sakit tersebut.

Setelah 53 hari dirawat di rumah sakit itu, David diperbolehkan pulang hari ini karena kondisinya semakin membaik. Namun Yeremia mengatakan kondisi David belum pulih 100 persen

Dokter Rumah Sakit Mayapada itu mengatakan David masih membutuhkan pengobatan khusus untuk melatih sensor motorik dan meningkatkan daya kerja otak. "Memang masih membutuhkan pengobatan yang cukup panjang agar dia bisa pulih," ujarnya.  

Pilihan Editor: Ayah Mario Dandy 4 Kali Tawarkan Biaya Pengobatan D ke Jonathan Latumahina

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

Bocah laki-laki, usia 10 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jatiluhur, Kota Bekasi.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terpidana Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah menganiaya David Ozora.


Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

10 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

Tiara Maharani, ibu hamil muda yang menjadi korban KDRT Budyanto Djauhari itu sempat meminta perlindungan kepada LPSK.


Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Restitusi, Berapa Harganya?

14 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Restitusi, Berapa Harganya?

Disebutkan bahwa hasil lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy ini akan diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.


Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

15 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersalaman dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

Jaksa Penuntut Unum ingin Mario Dandy diberi hukuman tambahan tujuh tahun penjara jika tidak mampu membayar restitusi.


Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

15 hari lalu

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

Hakim menilai Mario Dandy menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi. Diduga selebrasi 'Siuu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.


Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

15 hari lalu

Mario Dandy, saat mengikuti sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023. TEMPO
Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

Hakim menganggap perbuatan Mario Dandy kepada David Ozora sadis dan kejam


Mengapa Majelis Hakim Tidak Membebankan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora?

15 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengapa Majelis Hakim Tidak Membebankan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora?

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.