TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo tengah menjalani proses peradilan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap D, 17 tahun. Seiring dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah menghitung total nilai restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak Mario ke pihak D. Totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Iya Rp 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seperti dikutip Tempo, Kamis, 15 Juni 2023.
Susi membeberkan pihaknya sudah menghitung total kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak Mario, mulai dari biaya perawatan selama di rumah sakit, transportasi, akomodasi, konsumsi keluarga hingga yang menemani D saat dirawat dan pengurusan kasusnya.
Meski demikian, kata Susi, tidak menutup kemungkinan nilai itu bisa berubah tergantung dengan review atau revisi situasi baru.
Susi juga menjelaskan perhitungan kerugian itu termasuk dengan kehilangan penghasilan orangtua D lantaran kasus tersebut. Ayah D, Jonathan Latumahina, harus meninggalkan pekerjaannya ketika D dirawat secara intensif. “Terus ada juga penderitaan D. Ini kami hitung dengan analisis dokter,” ucapnya.
Usai menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit, D juga harus menjalani pemulihan dengan treatment di rumah hingga beberapa tahun ke depan. Susi mengatakan hal ini juga menjadi perhatiannya. “Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga, tidak murah,” tuturnya.
Di luar asuransi
Susi menyebut komponen biaya-biaya tersebut tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.
Selanjutnya: komponen biaya-biaya itu tidak berkorelasi…