Namun, komponen biaya-biaya itu tidak berkorelasi dengan asuransi yang saat ini membiayai D. Menurutnya, asuransi dan restitusi merupakan hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua D. “Jangan disangkut-pautkan dengan asuransinya,” kata dia.
LPSK sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harapannya kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar pihak ketiga yang dalam hal ini orangtuanya,” tuturnya.
Saat ini harta Rafael Alun, ayah Mario Dandy sedang disita KPK. “Nah, memang kita juga kesulitan mana harta yang disita untuk restitusi. Karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan KPK,” katanya.
Sebelumnya, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, didakwa jaksa melakukan penganiayaan berat berencana. Diketahui AG telah dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara usai menjalani proses banding dan kasasi. Sementara Mario dan Shane masih menjalani proses peradilan.
Peristiwa penganiayaan terhadap D oleh Mario Cs terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, korban D sempat mengalami koma.
Pilihan Editor: LPSK Hitung Total Restitusi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Mencapai Rp 100 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.