TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap 5 orang yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. Proses pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari Maret-Juni 2023.
"Mereka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.
Twedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan pelaku yang ditangkap karena membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap pelaku berinisial MIJ, 20 tahun.
MIJ ditangkap di sebuah gudang di Kabupaten Karawang, yang dijadikan tempat untuk memproduksi sinte. Seusai menangkap MIJ, polisi bisa meringkus empat pelaku lainnya berinisial MIM, S, MR, dan M.
"Memang mereka melakukan pindah-pindah lokasi, jadi tidak tidak tetap, untuk menutup kegiatan-kegiatan mereka pantauan masyarakat," ujar Twedi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13,6 kilogram tembakau sintetis, bahan baku bibit sintetis seberat 263,17 gram, 99 botol untuk narkotika, dua buah timbangan, lima unit handphone, dan lainnya. Adapun bahan baku bibit sintetis dibeli para pelaku dari luar negeri.
"Dalam rupiah barang bukti ini yang setara ya kurang lebih Rp 1,9 miliar," ujar Twedi.
Para pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Sarjana Akuntansi di Bekasi Produksi Tembakau Sintetis, Dipasarkan Lewat Instagram