Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-Fakta Tentang Ponpes Al Zaytun, Didemo Karena Diduga Ajaran Sesat

image-gnews
Foto dokumentasi rangkaian kegiatan salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Netizen berharap MUI dan pondok pesantren tersebut akan memberikan penjelasan. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun
Foto dokumentasi rangkaian kegiatan salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Netizen berharap MUI dan pondok pesantren tersebut akan memberikan penjelasan. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun
Iklan

TEMPO.CO, JakartaNama Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia. Pasalnya, pondok pesantren yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini beberapa hari lalu, tepatnya pada Kamis 15 Juni 2023, digeruduk massa dari Forum Indramayu Menggugat. Aksi demo ini dilakukan untuk menuntut lima hal, salah satunya adalah dugaan ajaran sesat yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Bahkan, jika tuntutan tersebut tidak kunjung direspon, Forum Indramayu berjanji akan mengerahkan jumlah massa yang lebih besar.

Lantas, apa saja yang terjadi di Ponpes Al Zaytun hingga mendapat sorotan dari warganet Indonesia? Berikut fakta-fakta tentang Ponpes Al Zaytun yang diduga memiliki ajaran sesat.

1. Merupakan Pesantren Terbesar di Asia Tenggara

Pada 29 Agustus 2005, Washington Times menyebut jika Ponpes Al Zaytun sebagai “The Largest Islamic Madrasah in Southeast Asia” atau pesantren terbesar se-Asia Tenggara. Pondok pesantren ini berdiri di atas lahan seluas 1.200 hektar dan dapat menampung murid hingga 7.000 santri per 2011 lalu. Bahkan, peserta didik yang menimba ilmu di pesantren ini juga tidak hanya berasal dari Indonesia, melainkan dari mancanegara, seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, hingga Afrika Selatan.

2. Diresmikan oleh BJ Habibie

Pondok Pesantren Al Zaytun diresmikan pada 27 Agustus 1999 oleh presiden Indonesia Ke-3, BJ Habibie. Adapun kurikulum yang digunakan mengacu dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, muatan lokal seperti Piagam Madinah, Hak Asasi Manusia, dan Jurnalistik juga diberikan pada para siswanya. Di sisi lain, para santri pun dibekali kemampuan didaktik agar bisa mengajar seperti guru dan ustaz.

3. Dipimpin oleh Panji Gumilang

Ponpes Al Zaytun berdiri pada 13 Agustus 1996. Sekolah yang fokus pada pendidikan Islami ini dipimpin oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Dia juga merupakan pendiri Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Sebelum menjadi pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Modern Gontor. Dia aktif di organisasi alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pernah mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa oleh International Management Centres Association, Revans University yang berbasis di Buckingham, Inggris..

4. Memiliki Masjid Monumental

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pondok pesantren yang satu ini memiliki bangunan masjid yang monumental, yaitu Masjid Rahmatan Lil Alamin. Masjid ini dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 3.000 meter dengan konstruksi megah dengan lantai bangunan. Sebagian masjid dibalut oleh batu granit dan marmer pada dinding dan lantainya. Tak hanya itu, bagian basement masjid juga dipakai untuk menyimpan puluhan ribu kubik kayu.

5. Didemo Massa

Ponpes Al Zaytun digeruduk massa sebanyak 3.000 orang dari Forum Indramayu Menggugat pada Kamis, 15 Juni 2023. Mereka membawa lima tuntutan kepada pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut. Kelima tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat di Al Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kementerian Agama.
  2. Mengusut dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Panji Gumilang terhadap Saudari K.
  3. Al Zaytun yang diduga merampas dan menguasai ribuan hektar tanah rakyat dengan izin tidak jelas dan dugaan atas tindakan pencucian uang.
  4. Penghentian pembuatan Dermaga Khusus Al Zaytun karena bahaya akan dimanfaatkan dalam hal negatif.
  5. Al Zaytun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar karena tidak dapat diakses secara umum dan cenderung tertutup.

Pilihan editor: Warga Indramayu Ini Tak Terkejut Al Zaytun, Sebut Rumput Bagus dan Bayaran Pakai Sapi

RADEN PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

14 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

39 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

39 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.