TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanti menceritakan soal penangkapan tersangka kasus penipuan, si kembar Rihana Rihani pada subuh ini. Menurut Imam, polisi menggerebek keduanya yang tengah beristirahat di salah satu apartemen kawasan Tangerang, Banten.
“Alhamdulillah hari ini kami bisa mengamankan saudara Rihana dan Rihani di salah satu apartemen di kawasan Karawaci tadi subuh jam 05.00 WIB,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2023.
Rihana dan Rihani adalah saudara kembar yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Kasus penipuan iPhone si kembar ini menyebabkan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Sejak awal Juni 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, sudah ada 13 laporan terhadap si kembar tersebut. Akan tetapi, polisi sempat mengalami kesulitan dalam menangkap keduanya.
Menurut Imam, Rihana dan Rihani berpindah-pindah dari apartemen satu ke lokasi lain lantaran sudah mengetahui status mereka sebagai buron. Hingga akhirnya polisi menangkap mereka di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Polisi, lanjut Imam, berkoordinasi dengan keluarga dan pihak keamanan apartemen sebelum menciduk tersangka kasus penipuan ini. “Sekarang sedang proses penyidikan,” ucapnya.
Dia tak menjelaskan secara detail mengapa si kembar tak mau menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, padahal sudah mengetahui sedang diburu. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan keluarga yang menyembunyikan Rihana dan Rihani. “Untuk itu masih kami dalami,” ujarnya.
Pilihan Editor: Jakpro Sebut Tim Sepak Bola Internasional Pernah Main di JIS: Barcelona U-18 hingga Thailand Chonburi FC
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.