TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan banding eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini.
“Putusan Pengadilan Neheri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sirande Palayukan, Kamis, 6 Juli 2023.
Sidang vonis memori banding ini tidak dihadiri oleh Teddy Minahasa, kuasa hukum bahkan saksi lain. Majelis hakim membacakan secara terbuka putusan tersebut.
Terpidana kasus peredaran sabu di Jakarta ini mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia terbukti berperan sebagai aktor intelektual yang memprakarsai penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram.
Teddy Minahasa menjual sabu itu melalui eks Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Jakarta.
Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Minta Barbuk Narkoba Segera Dimusnahkan, Antisipasi Kasus Teddy Minahasa Terulang