Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Green Village yang Terkungkung Pagar Beton Bakal Gugat 10 Pihak, Termasuk Pemkot Bekasi

image-gnews
Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWarga Green Village, Bekasi yang terkungkung pagar beton bakal melayangkan gugatan pidana dan perdata atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Terdapat 10 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bekasi yang bakal digugat warga.

Kuasa hukum warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengatakan ada pelanggaran tentang perumahan dalam kasus itu yang bisa dijerat pidana. Akibat pengembang diduga melakukan penyerobotan lahan, warga mengalami kerugian.  

"Saya akan gugat pidana dan perdata. Kenapa perdata? klien saya ada kerugian, yang seharusnya (nilai rumah) di angka Rp 1 miliar sekian atau Rp 700 juta sekian, sekarang Rp 200 juta juga enggak laku karena untuk jalan saja susah," kata Yanto di Bekasi, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Yanto, pihak pengembang berpotensi melanggar Pasal 372 dan Pasal 379 huruf a dalam jual beli rumah tersebut. Selain itu, pengembang juga patut diduga melanggar Pasal 167, 385, dan 389 KUHPidana karena pemindahan patok beberapa meter ke tanah orang lain.

Yanto menambahkan, sebenarnya pemilik tanah sah, yaitu Liem Sian Tjie sudah pernah melaporkan pengembang perumahan itu ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah. Namun, hingga kini belum ada perkembangan tindak lanjut laporan itu.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Bekasi juga ikut digugat karena terlibat dalam perizinan klaster perumahan itu. 

"Siapa pun pemberi izinnya, masuk pasal 55, 56, siapa pun yang membantu kejahatan korporasi terorganisasi kejahatannya. Seharusnya kan tidak begitu, perizinan dicek dulu, perbankan juga sama. Kenapa dia kasih pinjaman," ujar Yanto.

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono

Buntut dari penyerobotan tanah itu, akses 10 rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah sah. Ketua RW setempat Yunus Effendi menjelaskan pengembang PT SMP menyerobot lahan milik Liem Sian Tjie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain," kata Yunus.

Yunus menambahkan klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT SMP. Selanjutnya, pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.

Pada akhirnya pemilik lahan memenangkan gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga.

"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.

Kini akses keluar masuk warga Green Village Bekasi ke rumahnya masing-masing hanya bisa lewat gang sempit yang hanya bisa dilalui satu orang. Pagar beton itu tepat berada di depan sepuluh rumah warga tersebut. Bahkan ada satu rumah yang terbelah pagar itu.  

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Kasus Warga Green Village Terdampak Penyerobotan Tanah, Pemkot Bekasi Turun Tangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

3 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

12 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.


Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung


Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

2 hari lalu

Truk kontainer terguling di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

5 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.