3. Curang, 208 Pendaftar PPDB Zonasi Tingkat SMPN di Kota Bogor Didiskualifikasi
Dinas Pendidikan Kota Bogor mendiskualifikasi 208 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMPN karena diduga memalsukan data kependudukan serta mengubah alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
"Berdasarkan data akhir hasil verfikasi dari 297 (pendaftar) yang bermasalah akhirnya ada 208 yang langsung didiskualifikasi atau dicoret dan tidak masuk dalam daftar calon siswa baru SMPN di Kota Bogor," kata Kepala Dinas Pendididikan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Jumat, 14 Juli 2023.
Dinas Pendidikan Kota Bogor sebelumnya menemukan 297 pendaftar PPDB Zonasi yang diduga bermasalah. Setelah diverifikasi 89 di antaranya mengalami kesalahan teknis sementara sisanya memalsukan data.
"208 siswa yang didiskualifikasi ini mayoritas data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB tidak sesuai dengan data di lapangan," kata dia.
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: Pertambahan Penduduk di Jakarta Setiap Menjelang PPDB, Ini Data dan Faktanya