Pelaku KDRT dapat dijerat jika korbannya luka berat atau meninggal
Menurut Siswanto, polisi bisa menahan pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya luka berat atau meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3
"Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku (Pasal 44) ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujarnya.
Polisi terus pantau kondisi korban
Siswanto menuturkan dalam kasus ini pihaknya terus memantau kondisi korban yang belum dapat dimintai keterangan. "Iya itu, kan, bagian dari tugas kami,” katanya.
Pengamat sebut korban KDRT tak tergolong pidana ringan
Pendapat berbeda datang dari pengamat komunikasi dan hukum dari Universitas Dian Nusantara, Tamil Selvan. Dia menilai berdasarkan foto-foto istri Budyanto, korban KDRT, penganiayaan yang terjadi tak tergolong pidana ringan.
"Tindak pidana ringan itu kan yang tidak menghalangi korban untuk beraktivitas dan atau melakukan sesuatu dengan normal," kata Tamil, Sabtu 15 Juli 2023.
Menurutnya, penyidik seharusnya melihat kondisi luka yang dialami korban akibat KDRT oleh Budyanto. Tamil menilai apa yang dialami Tiara Maharani seharusnya sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat. Terlebih istri Budyanto itu sedang hamil.
"Jadi jelas itu masuk kategori penganiayaan berat, Pasal 354 KUHP atau masuk dalam Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.