Minta polisi tangkap pelaku sebelum melarikan diri
Tamil meminta kepolisian bisa segera menangkap Budyanto sebelum melarikan diri. Apalagi kasusnya saat ini tengah menjadi perhatian publik. "Saya kira pihak kepolisian dapat lebih cermat melihat kasus ini, jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi dari masyarakat yang akhirnya mencoreng nama baik institusi," kata dia.
Bandingkan kasus KDRT Budyanto dengan Rizky Billar
Tamil membandingkan dengan kasus KDRT oleh Budyanto dengan kasus serupa yang melibatkan selebritas Rizky Billar dan Lesty Kejora. Lesty tidak ada memar wajah, tapi Rizky Billar tetap ditahan. Padahal, dia menambahkan, Rizky Billar juga dijerat Pasal 44 ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 2004--pasal yang digunakan polisi Tangerang Selatan saat ini terhadap Budyanto. "Yang ini jelas masuk unsur ayat 2, malah tidak ditahan," katanya.
Pengamat sebut polisi keliru jika tak menahan tersangka
Praktisi Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat senada. Menurutnya, sudah tepat Polres Tangerang Selatan yang telah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi menetapkan Budyanto sebagai tersangka.
"Tapi penyidik yang tidak menahan tersangka, menurut hemat saya keliru. Budyanto sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya, apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban," ujarnya.
Kata Halimah, dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan KDRT memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun. Sedangkan KDRT ringan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan. "Saya menyarankan penyidik segera menahan tersangka," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Kronologi Viral Pengemudi Mabuk Bersitegang dengan Mantan Atlet MMA, Tak Ditahan Polisi