TEMPO.CO, Jakarta - Seorang artis FTV inisial HN merasa tertekan setelah diperas dan diancam video syurnya disebar. Prabowo Febriyanto selaku pengacara HN mengatakan kliennya sudah konsultasi ke psikiater pada kemarin perihal keluhan psikis yang dialami.
Dia menyebut kliennya merasa syok setelah kejadian ini viral. Inti hasil asesmennya agar menenangkan diri.
"Disuruh banyak istirahat aja sih. Tenangin pikiran, jangan stres. Dia kan gak bisa tidur gara-gara kejadian ini," kata Febriyanto, Senin, 17 Juli 2023.
Menurutnya, hasil asesmen psikiater itu menjadi bukti tambahan ke polisi. Bukti lainnya adalah pesan ancaman dan pemerasan terhadap HN.
Kronologi kasus ini bermula saat HN mendapat pesan melalui Instagram dari akun bernama Stickurtouge pada Minggu, 9 Juli 2023, yang meminta untuk membuka e-mail dari [email protected] dan [email protected] yang berisikan alamat sebuah situs. Isi situs itu berisi video dan foto yang diduga hasil suntingan menggunakan wajah HN.
Pengacara HN menyebut kliennya diperas uang dengan cara menunjukkan video telah dilihat satu juta penonton. Teror itu dikirim setiap hari melalui e-mail dan membuat HN tertekan.
"Pertama kali Rp 9,5 juta. Kedua sama, cuma dua kali dia minta. Setelah itu kan gak pernah dibalas lagi," ujar Febriyanto.
Jika sudah ditransfer, pelaku menjanjikan menghapus konten yang ada si situs tersebut. Namun, HN sudah merasa tidak nyaman dan menutup diri kepada awak media.
Prabowo Febriyanto menuturkan, kliennya menduga pelaku masih orang di lingkungan pertemanan. Namun diduga dilakukan oleh peretas atau pihak lainnya.
"Kalau dugaan sih dia lebih mengarah ke teman dekat. Kalau menurut dia, temen deket yang udah musuhan," tuturnya.
Korban telah melapor ke Badan Reserse Kriminal, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat. Video syur yang pemerannya disebut mirip HN pun telah dicek, namun artis FTV itu membantah bukan dirinya.
Laporan polisi resmi diterbitkan oleh Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2023 pukul 20.26 WIB, namun perkara ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. Terduga pelaku yang belum diketahui ini dilaporkan atas Pasal 29 juncto Pasal 45 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pilihan Editor: Artis FTV HN Diperas Rp 19 Juta untuk Menghapus Video Syur Diduga Dirinya