Saat dikonfirmasi Senin, 18 Juli 2023, Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan jika barang bukti yang diperkarakan hanya puluhan butir saja.
"Siap, benar bapak itu totalnya ada 43 butir," kata Arief.
Arief mengaku tidak mengetahui gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang terhadap BD dengan ribuan butir pil ekstasi itu. Menurut dia data yang saat ini diperoleh berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang.
"Kami enggak tahu kalau masalah itu dan itu bukan kewenangan kami," kata Arief.
Polisi masih memburu Budyanto pelaku KDRT
Namun setelah sebelumnya sempat diberikan Wajib Lapor (WL) oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini pelaku Budyanto belum berhasil ditangkap.
"Masih kami kejar dan belum diamankan," kata Kasi Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto sore ini.
Polisi juga nantinya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang ihwal kasus yang menjeratnya sebelum ini.
"Terkait informasi BD sebelum pernah divonis PN Tangerang nanti jalannya penyidikan kami akan berkoordinasi untuk meminta kutipan putusan kasus tersebut," kata dia.
"Nantinya kutipan tersebut akan dilampirkan dalam pemberkasan yang gunanya nanti akan menjadi pertimbangan JPU dan hakim pada proses persidangan," tambahnya.
Pilihan Editor: Viral Suami KDRT Pukul Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan, Netizen Ungkap Tersangka Residivis Narkoba yang Hanya Divonis 7 Bulan