Selanjutnya, Budyanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu 10 November 2021 dengan agenda sidang pertama yang digelar pada pukul 16.00 hingga pukul 17.00. Data tersebut dapat diakses pada SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya sidang kedua Budyanto digelar pada Rabu 17 November 2021. Pada sidang ini majelis hakim mengagendakan Pemeriksaan Saksi dan Keterangan Terdakwa.
Budyanto kemudian menjalankan sidang ke tiga pada Rabu 24 November 2021 dengan agenda sidang Untuk Tuntutan.
Sampai akhirnya sidang keempat atau terakhir digelar pada Rabu 1 Desember 2021. Sidang tersebut beragendakan Untuk Tuntutan, Pembelaan dan Putusan.
Dalam sidang terakhir ini Budyanto dituntut 10 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, pada vonis atau putusannya Budyanto hanya dijerat kurungan penjara selama 7 bulan.
Saat itu Budyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 131 UU RI nomer 35 tahun 2009.
Barang bukti yang disita dari Budyanto saat itu 7 kapsul kuning dan hijau masing masing berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto 3,4069 gram dan 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan Cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram beserta 1 unit hanphone dengan total 43 kapsul dengan berat 20.000 gram lebih.
Jika di akumulasikan dari pertama Budyanto ditangkap pada Juli 2021 lalu Budyanto seharusnya bebas pada Januari 2022. Pada pertengahan Juli 2023 Budyanto kembali mengulah dengan melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
PN Tangerang hanya terima barang bukti 43 Butir pil ekstasi