Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Soal UU ITE: Kritik Harus Membangun dan Sopan

image-gnews
Saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. 

Agus menjelaskan setelah Jaksa Penuntut Umum melontarkan beberapa pertanyaan salah satunya jaksa yang menanyakan UU ITE bisa digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang lantaran menyampaikan kritik. 

“Banyak kalangan menanyakan UU ITE mengekang kebebasan berpendapat bahkan dibeberapa kesempatan dikatakan bahwa UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi orang. Menurut ahli yang dimaknai kritik dilihat dari UU ITE apa lingkupnya,” tanya salah satu JPU dalam persidangan.

Agus tidak menjelaskan secara pasti soal definisi kritik dalam UU ITE tersebut. Dalam penyampaian pendapat dan kritik dia mengatakan harus disampaikan secara sopan. 

“Jadi penyampaian pendapat itu dibebaskan. Siapapun menyampaikan pendapat dan kritik. Tapi tentu dengan kaidah kosopanan,” ucapnya.

Menurutnya kritik yang disampaikan harus membangun dan tidak bertentangan dengan hukum. Agus mengatakan hal itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU ITE yang berubah. Dulu delik biasa berubah menjadi delik aduan. Korban dapat melaporkan jika merasa dirugikan.

“Penerapan Pasal 27 Ayat 3 itu berubah jadi delik aduan bukan delik biasa lagi. Sehingga, harus menunggu aduan dari pihak korban,” ucapnya.

Pasal 27 Ayat 3 tahun 2016 mengkualifikasikan korban yang merasa dirugikan karena dianggap kritik itu menghina, pencemaran atau penghinaan.

Dalam pertanyaan JPU ke Agus soal Pasal 66 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang isinya “setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata” kemudian JPU menanyakan lingkungan sehat yang dimaksud itu seperti apa. 

“Mestinya tidak hanya tanya frasa yang baik dan sehat saja. Mestinya Bapak setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yabg baik dan segar karena satu frase gak bisa dipotong,” ucapnya. 

Agus menegaskan JPU tidak bisa memotong isi dari pasal UU Lingkungan Hidup itu menjadi setiap orang, karena makna setiap orang luas termasuk dirinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas konten podcast mereka di kanal Youtube milik Haris. Keduanya membahas soal bisnis tambang di Papua. 

Luhut melaporkan dua aktivis atas konten Youtube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Konten audio visual itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.

Dalam video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di sidang pembacaan dakwaan Haris pada 3 April 2023, jaksa membantah pernyataan tersebut. “Padahal, saksi Luhut sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun Papua wilayah lain,” ucapnya di ruang sidang pada April lalu.

Jaksa mengutarakan Luhut hanya memiliki saham di PT Toba Sejahtera. Akan tetapi, menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu tak memegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan PT Toba Sejahtera. 

PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi. PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018. 

Jaksa menyatakan tidak pernah ada dokumen ihwal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.

Karena itulah, JPU menganggap, keterangan Fatia dalam video soal Luhut Binsar Pandjaitan berdurasi 26 menit 51 detik itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. 

“Sehingga pernyataan saksi Fatia dalam informasi elektronik dalam video atau yang mengatakan keterlibatan saksi Luhut dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar,” ucap Jaksa.

Pilihan Editor: Haris Azhar Sebal Saksi Ahli Pidana di Sidang Kasus Podcast Luhut Hanya Baca Teks

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

3 jam lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

4 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

19 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

Luhut berharap pelaksanaan WWF dengan jumlah peserta yang tercatat lebih 30.000 dari 148 negara itu dapat berjalan dengan baik.


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

1 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

2 hari lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.


Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.


Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

3 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut layanan Starlink akan diresmikan Jokowi bersama Elon Musk di Bali


Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

4 hari lalu

Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti. Foto : UNRI
Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.


Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

4 hari lalu

Kondisi Sungai Citarum yang airnya hitam pekat akibat pencemaran limbah sebelum program Citarum Harum di Kampung Cibarangbang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, 19 September 2017. TEMPO/Prima Mulia
Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

Salah satu hasil kerja sumber daya air yang akan dibahas Pemerintah Indonesia dalam World Water Forum ke-10 adalah program Citarum Harum.


Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

5 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.