Nama pengirim dan penerima tak diketahui
Peredaran ini dilakukan seolah-olah memutus identitas jaringan pengedar. Nama pengirim dan penerimanya pun tidak diketahui, polisi pun masih menelusuri siapa pengendali besar dan pembelinya.
Polisi pantau sejak akhir Juni
Karyoto mengatakan, penyidik memantau Robi sejak akhir Juni 2023. Informasi yang diperoleh polisi, karyawan swasta itu pernah bertransaksi di wilayah Pamulang, Tangerang.
"Kemudian tim melaksanakan surveillance terhadap target," kata jenderal bintang dua itu.
Pasal yang dikenakan
Kurir narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
144 ribu orang selamat
Karyoto memperkirakan lebih dari 100 ribu jiwa selamat karena kurir narkoba berinisial RB alias Robi tertangkap sebelum menjalankan aksinya.
"Diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh lima orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," kata dia.
Kurir narkoba dijanjikan Rp 50 juta
Menurut Karyoto, pengendali narkoba yang mempekerjakan Robi berjanji memberikan upah kira-kira Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk tersangka. Robi bakal mendapatkan upah lebih besar hingga Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima.
M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Deretan Fakta Jakarta Fair 2023: Transaksi Rp 7,3 Triliun selama 33 Hari, 6,3 Juta Pengunjung, 2.500 Penyewa