Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Hukuman Mati, Ini 6 Hal Memberatkan Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Rizky Noviyandi Achmad, Kamis 20 Juli 2023. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara pembunuhan anak kandung tersebut.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib mengatakan perbuatan Rizky sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan pria berusia 30 tahun itu juga telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya. 

Ketiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah. Keempat, perbuatan terdakwa dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istri yang seharusnya disayangi dan dilindungi. 

"Lima, perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan dan keenam perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri," kata Adib saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis. 

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan hukuman untuk Rizky. "Maka sesuai ketentuan pasal 133 ayat 2 huruf b kitab UU hukum acara pidana terhadap  terdakwa haruslah dinyatakan pertanggungjawabkan dari perbuatannya tetap berada dalam tahanan," ucap Adib.

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Atas putusan itu, Rizky yang di persidangan sebelumnya mengaku menyesal menyatakan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizky membunuh anaknya, Keyla Putri Cantika, dan menganiaya berat istrinya, Nila, di rumahnya, di Kluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada 1 November 2022. Berdasarkan keterangan kepolisian, Rizky adalah juga pengguna narkotika dan pernah menjalani hukuman dalam kasus itu. Adapun pembunuhan dan penganiayaan terangkai dengan cekcok yang kerap terjadi di antara pasangan suami-istri itu.

Pilihan Editor: Rapat Pertanggungjawaban APBD Jakarta 2022, Ketua DPRD Absen Anggota Main Game

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

1 jam lalu

Ilustrasi bullying/risak di tempat kerja. Shutterstock.com
Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.


Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

10 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.


Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

10 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.


Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

22 jam lalu

Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam pesawat rute Singapura-Belanda pada 7 September 2004. Dugaan awal, Munir meninggal akibat sakit. Namun pada 12 November 2004, Badan Forensik Belanda mengeluarkan hasil autopsi bahwa Munir diracun. Pembunuhan berencana itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara forensik. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.


Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

23 jam lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya


Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP


Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

1 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.


Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

1 hari lalu

Pemimpin partai SMER-SSD Robert Fico berjalan di luar markas partainya pada hari pemilihan parlemen awal negara itu di Bratislava, Slovakia, 30 September 2023. REUTERS/Eva Korinkova
Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.


Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dikonfirmasi terkait perundungan siswi SMP di Mapolres Metro Depok, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.


Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico. REUTERS/Laurent Dubrule
Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova