2. Persekongkolan tender revitalisasi TIM
Heru menyatakan kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III terjadi pada era sebelumnya. Dalam kasus itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinyatakan bersalah oleh KPPU.
“Itu pembangunan yang lalu, kan sekarang sudah tidak ada pembangunan. Itu masalah yang pada saat nol pembangunan sampai 100 persen,” kata Heru Budi saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.
Heru mengatakan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III terjadi di masa kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Jakpro sebelum Iwan Takwin. “Kan Dirut yang lama, bukan yang baru,” ujarnya.
Untuk kelanjutan pemeriksaan, Heru akan bertanya ke Inspektorat DKI. “Nanti saya tanya ke Inspektorat ya,” kata dia.
Sebelumnya, KPPU memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender proyek revitalisasi TIM tahap III.
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan meminta agar Jakpro tidak diskriminatif dalam menentukan pemenang tender.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang tambahan bansos pemerintah