TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 3 pelaku kasus penipuan online atau media elektronik dengan modus kerja paruh waktu. Pelaku berinisial DPS (26), DPP (27) dan WW (35).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan modus kerja paruh waktu itu. Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci penangkapan dilakukan di mana dan kapan.
Trunoyudo mengatakan korban seorang wanita berinisial AM. Menurut keterangan AM, dia masuk ke akun instagram milik tersangka kemudian mengklik link dan masuk di grup Whatsapp bernama "TOKPED." Di grup WA itu korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan.
Setelah AM diberi komisi oleh pelaku Rp 400.000 korban diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku dengan iming-iming mendapatkan keuntungan lagi.
"Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan," kata Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 26 Juli 2023
Total kerugian AM mencapai Rp 878 juta.
Peran Masing-masing Pelaku Penipuan
“Pelaku berinisial WW merekrut pembuat buku tabungan dan rekening, DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP,” kata Trunoyudo.
Sedangkan DPP menjadi pemilik rekening atau penampung uang korban. “Pelaku DPP pernah bekerja sebagai Customer Service judi online di Kamboja,” ucapnya.
Peran DPS sebagai penyedia rekening penampung seperti buku tabungan dan ATM, Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW.
"Selain itu kedua pelaku DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan, pelaku tersebut membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.
Pelaku yang berada di Kamboja membuat website, yang membuat orang otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu ketika membuka link. Dalam kerja paruh waktu tersebut, korban ditawarkan menyetor atau transfer uang untuk mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya, kataTrunoyudo, korban terus diminta transfer hingga uang di dalam rekening korban habis.
Polisi menyita barang bukti berupa gawai merek Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, MANDIRI, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, NETPHONE), 3 unit gawai lain, 1 CPU dan Box gawai, buku catatan, uang tunai, 2 paspor atas nama Deny Permana Putra, 2 Kartu Foreign Employment atas nama Deny dan lain sebagainya
Pelaku penipuan online modus kerja paruh waktu ini akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Pilihan Editor: Korban Penipuan Like dan Subscribe di Depok Diajak Lagi Kerja Paruh Waktu hingga Diancam Pelaku