TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan nilai restitusi kasus Mario Dandy tergantung putusan hakim. Sebelumnya LPSK mengajukan angka Rp 120 miliar untuk korban penganiayaan Mario yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.
"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," kata Edwin, Kamis, 27 Juli 2023.
Masalah restitusi dalam kasus Mario muncul karena angkanya sangat besar, yaitu Rp 120.388.911.300, sementara anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu belum bekerja. Ayahnya pun menyatakan tidak mampu membantu pembayaran karena hartanya dibekukan KPK.
Edwin mengatakan majelis hakim bisa memutuskan angka restitusi berbeda daripada angka yang diajukan LPSK. Dia merujuk putusan hakim yang menetapkan restitusi lebih tinggi dibanding penilaian LPSK, seperti pada putusan Pengadilan Negeri Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN. Tbn.
Restitusi Mario Dandy yang dihitung LPSK itu lebih besar daripada yang diajukan Jonathan Latumahina. Ayah dari David Ozora itu hanya mengajukan Rp 52 miliar.
LPSK merancang hitungan itu berdasarkan biaya berobat dan perawatan David hingga usia tuanya. Namun, Edwin Partogi menyebut restitusi itu bisa saja diganti dengan kurungan jika tidak bisa dibayar.
Ketidakmampuan terdakwa juga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman. "Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi," ujarnya.
Restitusi bagi David Ozora mencapai Rp 120 miliar karena anak itu mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban sempat koma setelah Mario Dandy menendang kepala anak petinggi GP Ansor itu berkali-kali pada 20 Februari 2023.
Kondisi David juga kemungkinan tidak bisa kembali pulih 100 persen. Biaya berobat diperkirakan besar hingga korban berusia senja.
Edwin Partogi menyebut Rafael Alun lepas tangan terhadap perbuatan pidana Mario Dandy. Padahal, restitusi ini kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. "Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," katanya.
Pilihan Editor: Ayah Shane Lukas Keberatan jika Anaknya Harus Bayar Restitusi seperti Mario Dandy