TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan dua Warga Negara Indonesia (WNI) terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui jalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
"Keduanya berhasil diselamatkan berkat aduan yang disampaikan melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Jumat 28 Juli 2023.
Terduga korban adalah dua pria berinisial MRD dan HRD.
Menurut Tito, MRD diketahui melaporkan dirinya sendiri melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan Imigrasi Soekarno-Hatta. "MRD melapor karena merasa ketakutan dirinya akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Tirto.
Saat itu, MRD bersama RHD akan berangkat menuju Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 penerbangan 27 Juli 2023 pukul 17.40 WIB. Namun keduanya menggunakan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari.
Tim Pengaduan mendapatkan laporan melalui Whatsapp pada 26 Juli. Laporan itu menyampaikan bahwa akan ada dua WNI yang hendak berangkat ke Dubai menggunakan visa kunjungan. "Setelah kami dalami keduanya memang akan bekerja secara non prosedural,” kata Tito.
Laporan tersebut, kata Tito langsung ditindaklanjuti. Tito langsung memerintahkan Kepala Bidang Inteldakim dan TPI untuk segera melakukan koordinasi dalam usaha penyelamatan terduga korban TPPO tersebut.
Imigrasi Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan BP2MI yang berada di Gedung Perkantoran Terminal 3 Internasional. "Hasilnya, mereka berdua ditunda keberangkatannya," kata Tito.
Tito mengatakan, dua WNI ini adalah contoh kasus yang baik.Masyarakat, ujar Tito, harus proaktif mengetahui bagaimana ciri-ciri bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural, gaji besar, syarat mudah, indikasi besar TPPO."Masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana, jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan,” tegas Tito.
Selama periode Januari-27 Juli 2023 Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menunda 3.289 PMI Nonprosedural. Keputusan penundaan keberangkatan sendiri dilakukan setelah berkoordinasi dan mendapat rekomendasi penundaan dari BP2MI. “Sehingga memang bukan karena tidak memiliki e-KTKLN atau tidak memiliki e-PMI kemudian langsung dicurigai sebagai PMI Non Prosedural, dan ditunda keberangkatannya, namun memang hasil koordinasi,” turup Tito.
Pilihan Editor: Polda Metro: Ada Calon Tersangka Lagi dari Imigrasi Terlibat Jual-Beli Ginjal ke Kamboja