Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Soal Polisi Aniaya Terduga Pelaku Narkoba hingga Tewas: Terancam Dipecat, 1 Buron

image-gnews
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra saat memberi keterangan pers kepada awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra saat memberi keterangan pers kepada awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki berinisial DK (38 tahun) yang diduga terlibat perkara narkoba menjadi korban penganiayaan oleh polisi Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan pelaku adalah aparat yang sedang menyelidiki perkara tersebut. 

"Melakukan kekerasan eksesif (melampaui batas), sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.

Pengacara keluarga DK, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan belum bisa memastikan di mana jasad korban ditemukan. "Tapi, ditemukannya hari Selasa itu," ujar dia. 

Meski kematian DK masih penuh kejanggalan, lanjut Ramzy, keluarga lega lantaran jasad korban sudah ditemukan. Keluarga pun sudah memakamkan korban. 

Polda Metro telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka perkara ini. Mereka dijerat Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang berencana. Lalu Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (3) soal penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Berikut detail temuan Polda Metro ihwal para pelaku. 

1. Tujuh polisi jadi tersangka
Polda Metro telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. "Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan (terhadap tujuh pelaku)," ucap Hengki. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Identitas pelaku masih dirahasiakan
Hengki belum bisa mendetailkan bagaimana dan kapan tindak pidana penganiayaan ini berlangsung. Polda Metro juga belum menjelaskan identitas detail dan dari mana asal satuan para polisi bermasalah itu. "Masih dalam pengembangan," tutur Hengki.

3. Pelaku terancam dipecat
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nursyah Putra mengatakan ketujuh tersangka sudah diperiksa soal pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka terancam dipecat dari korps Bhayangkara.

Selanjutnya, mereka akan segera menjalani sidang kode etik. "Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar," kata Nursyah dalam kesempatan yang sama.

4. Satu polisi buron
Menurut Hengki, polisi yang diduga terlibat kasus penganiayaan ini sebanyak sembilan orang. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, satu orang masih dalam pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro. Satu orang lagi berinisial S tengah dalam pengejaran alias buron. "Satu orang masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," ucap Hengki.

Pilihan Editor: Plt Wali Kota Bekasi Minta Maaf Soal Acara Anies, PKS: Asal Tulus, Ikhlas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

2 menit lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

2 jam lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.


Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

3 jam lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.


2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

5 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

16 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

17 jam lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

17 jam lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

18 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.


Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

19 jam lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.