TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat tengah menyiapkan peraturan sebagai dasar hukum pengenaan denda bagi pelaku parkir liar.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok Ari Manggala mengatakan tindakan terhadap pelaku liar selama ini tidak memberikan efek jera.
Ia mengatakan saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali
"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya, Sabtu, 29 Juli 2023 seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.
Menurut dia, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu.
"Tapi mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.
Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya masih menyusun peraturan denda parkir liar tersebut dan direncanakan akhir bulan ini selesai.
"Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota (perwali), sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya.
Pilihan Editor: Petugas Dishub DKI Dibantu Garnizun Razia Parkir Liar depan Polres Metro Jakarta Timur