TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengumumkan menangkap aktris sekaligus model Karenina Anderson, 40 tahun, dalam kasus narkoba. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 31 Juli 2023, dengan barang bukti ganja seberat 4,1 gram dan satu linting 0,3 gram.
"Barang tersebut disimpan di laci meja kamar tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Achmad Ardhy, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 2 Agustus 2023.
Achmad menuturkan, polisi menangkap Karenina menindaklanjuti laporan dari masyarakat pada Minggu. Informasi seorang perempuan menyalahgunakan narkoba jenis ganja tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Senin malam lalu.
"Sekitar pukul 22.15 WIB, saudari K ini diamankan di kediamannya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan," kata Achmad.
Hasil penggeledahan oleh polisi mendapati barang bukti ganja-ganja itu dalam kotak bungkus rokok. Dalam pengakuan Karenina, ganja diberikan secara gratis dari teman perempuannya, P, untuk dicobanya.
"Saudari K mengaku baru sekali mencoba," kata Achmad sambil menambahkan Karenina mempunyai riwayat kesehatan penyakit insomnia, depresi, dan masalah keluarga.
Atas kasus ini, Karenina dijerat Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi, kata Achmad, menunggu hasil pemeriksaan lebih jauh atas kasus Karenina ini.
Dalam pernyataannya, Karenina meminta maaf. "Kepada anak-anak saya, suami saya, keluarga karena menjadi contoh yang tidak baik," katanya dengan suara bergetar.
OHAN B. SARDIN
Pilihan Editor: Sultan Korban Terjerat Kabel Optik di Jakarta, Begini Ayahnya Berharap Dia Sembuh Seperti Sedia Kala