TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah memeriksa Direktur PT Grafika Multi Warna (Gratina), Djohar Tjintamani Idris alias Ade Idris di Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Agustus 2023 kemarin.
Pemanggilan itu berdasarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan PT Temprint ke Direktur PT Gratina.
“Kemarin Rabu pemeriksaan Ade Idris Direktur Gratina. Untuk selanjutnya akan saya jadwalkan bagian purchasing sama bagian Finance PT Gratina,” kata penyidik pembantu Unit 3 Subdit Tahbang Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Ari Setiawan dihubungi Tempo, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ari mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan pekan depan. Namun, dia tidak mendetailkan kapan waktunya.
“Kemungkinan minggu depan,” ucapnya.
Direktur Utama PT. Temprint I M Krisnu Ardhena Kusuma mengatakan pihaknya sudah dipanggil kepolisian.
"Temprint sudah dipanggil mulai dari saya, pemasaran, produksi, gudang dan keuangan," katanya kepada Tempo, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memproses laporan yang diajukan PT Temprint terhadap Direktur PT Gratina atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Penyidik Pembantu Unit 3 Subdit Tahbang Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Ari Setiawan mengatakan penanganan kasus ini masuk tahap pemeriksaan pelapor.
Menurutnya, sudah dilakukan pemanggilan pelapor Krisnu pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu dan pemanggilan saksi dari PT Temprint pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3342/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Juni 2023. “Perkara ditangani di Unit 3 Resmob,” kata Ari saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Juli 2023.
Menurutnya saat ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut telah masuk tahap pemeriksaan terhadap pelapor dari PT Temprint.
Dalam kasus ini, PT Temprint melaporkan Direktur PT Grafika Multi Warna (PT Gratina) Djohar Tjintamani Idris ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Perusahaan yang menjadi bagian Tempo Media Group ini mengajukan laporan dugaan penipuan tersebut pada 13 Juni 2023.
Direktur Utama PT. Temprint I M Krisnu A K menjelaskan, kasus ini bermula saat Temprint dan Gratina sama-sama masuk dalam penunjukan pengadaan cetakan brosur Indomaret dari PT Indomarco Prismatama.
“Kemudian, pada rentang Oktober-November 2022, PT Gratina tidak dapat mencetak brosur yang menjadi bagian mereka dan kemudian men-sub-orderkan ke PT Temprint,” ujar Krisnu saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Juni 2023.
Awalnya, Djohar sebagai Direktur PT Gratina berjanji akan membayar menggunakan giro dalam jangka 60 hari ke PT Temprint, saat mereka telah menerima pembayaran dari PT Indomarco Prismatama.
Krisnu mengungkapkan, atas semua pesanan dari PT Grafika Multi Warna (Gratina), PT Temprint telah menyelesaikan kewajibannya ke PT Grafika Multi Warna yang terakhir, pada November 2022. Pada Desember 2022, PT Gratina mengatakan akan mengubah metode pembayaran dengan transfer langsung ke rekening PT Temprint.
Namun, hingga batas waktu pembayaran pada Januari 2023 PT Gratina tidak kunjung membayarkan biaya percetakan tersebut. Padahal, Gratina telah menerima pembayaran dari PT Indomarco Prismatama atas pekerjaan tersebut.
“Hingga sekarang tidak ada pembayaran dari PT Gratina ke Temprint” ujar Krisnu. Total dana yang mesti dibayarkan oleh PT Gratina ke PT Temprint sebesar Rp 2.161.633.980.
Pihak PT Temprint telah berusaha menagih pembayaran tersebut namun pembayaran tidak kunjung dilakukan. Hal itu membuat pihak PT Temprint melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
PT Temprint melaporkan PT Gratina atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. “Kami memandang bahwa PT Gratina telah melakukan penipuan dan atau penggelapan,” ujar Krisnu.
Pilihan Editor: PT Temprint Laporkan Direktur PT Gratina atas Dugaan Penipuan