TEMPO.CO, Jakarta - Eka Widyastuti, 41 tahun, mendatangi Polres Metro Jakarta Timur menuntut penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia 6 tahun.
Kasus ini telah Eka laporkan pada 15 Januari 2023, namun hingga tujuh bulan, ia tidak mendapat kabar soal pengusutan kasus ini. Bahkan, terduga pelaku, ia ketahui masih bebas berkeliaran.
Eka mengatakan bahwa anaknya yang berusia 6 tahun telah menjadi korban pencabulan tetangganya sendir. Saksi kasus ini sudah memenuhi panggilan 5 kali, dari Lidik menjadi Sidik tapi sampai saat ini pelaku masih bebas dan belum ada penahanan.
“Korban sudah divisum, pelaku sudah mengakui perbuatannya, kenapa tidak kunjung ditangkap juga. Dimana keadilan buat saya, saya sakit, stress dan teroma,” katanya di Polres Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023.
Eka menceritakan kronologi kejadian pencabulan terhadap anaknya. Pada Jumat 13 Januari 2023 anaknya bermaksud main ke rumah temannya dibelakang rumah pelaku, tapi tidak ada di rumahnya, Ketika balik pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku, dan terjadilah pencabulan itu.
“Anak saya masih ingat dengan jelas, bisa menceritakan apa yang dia alami. Apa tidak trauma dia, saya ibunya lebih teroma, sakit hati saya setiap saat melihat pelakunya berkeliaran, saya minta keadilan, saya minta keadilan” teriaknya sambil menangis histeris.
Sebagaimana tertulis diberkas laporan pengaduan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor PL/127/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/MERTO JAYA, tertanggal 15 januari 2023, Pukul 13,00. Pelapor Eka Widiastuti 41 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan terlapor Bang Duloh (60) di Jalan Dukuh III RT 002/002, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pasal yang disangkakan 76E Jo 82 UU RI Nomor 17/2016 Pasal 76E UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Inspektur Dua Sri Yatmini membenarkan bahwa kasus dugaan pencabulan ini sudah masuk tahap penyidikan.
OHAN
Pilihan Editor: Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Anak SD Ancam Bunuh Korban jika Mengadu