Isi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek
Adapun Inmendagri tentang pengendalian polusi udara di Jabodetabek, yang diteken pada 22 Agustus 2023 itu memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek. Isinya meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan para kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD.
"Dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pemda di wilayah Jabodetabek juga diminta agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Jakarta Tetap Macet meski Kebijakan WFH Sudah Berlaku, Heru Budi: Jangan Salahkan DKI