TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.
"Ini masih kami lakukan evaluasi ya sampai sejauh mana, kemudian potensi dan reduksi dengan proses mobilisasi," kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Hingga saat ini, Tri belum mendapat instruksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk memberlakukan WFH di Kota Bekasi. Namun, Ridwan meminta dirinya berkolaborasi dengan wilayah Bogor dan Depok dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
Selain itu, Pemkot Bekasi masih mengkaji organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja yang bakal WFH. "Kami evaluasi betul dan kemudian OPD mana yang kemudian nanti dapat kami berikan pekerjaan secara WFH," ujar Tri.
Tri menjelaskan Pemkot Bekasi juga tengah mengevaluasi upaya penanganan polusi udara yang selama ini sudah dilakukan.
Baca Juga:
Selanjutnya isi Instruksi Mendagri....