TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto Akhyar Kamil meminta anggota Paspampres dan pelaku lain penganiayaan Imam Masykur dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut untuk menghindari kejadian serupa kembali terjadi.
Tewasnya Imam Masykur membuat banyak orang murka. Apalagi, penculikan yang berujung pada pembunuhan keji ini dilakukan oleh anggota Paspampres dan TNI.
Meski demikian, Akhyar berharap pihak manapun tidak meluapkan emosi dengan main hakim sendiri. Dia percaya kasus ini bisa ditangani dengan baik oleh pihak berwajib.
"Tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Kejadian ini juga membuat kami miris, apalagi dilakukan oleh masyarakat Aceh ini sangat disayangkan. Namun kasus ini telah ditangani oleh beberapa pihak yang kesatuannya dan yang sipil juga telah ditangani," ujarnya pada TEMPO, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurutnya kasus penculikan dan penganiayaan hingga korban meninggal ini tetap harus mendapat pengawalan dari masyarakat. Hal itu untuk membuat pelaku bisa dihukum berat sesuai apa yang telah ia perbuat kepada Imam Masykur.
"Mari kita serahkan penanganan ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Akhyar berharap hukum akan ditegakkan dan hukuman setimpal dijatuhkan kepada para pelaku. "Kami berharap para pelaku bisa dihukum mati dan minimal hukuman seumur hidup. Hal ini untuk mengantisipasi perbuatan tersebut tidak terulanng kembali," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada warga Aceh yang menjadi korban kekerasan berani melaporkannya kepada yang berwajib.
Soal dugaan peredaran obat ilegal di toko kosmetik milik warga Aceh, Akhyar menyerahkannya kepada kepolisian. "Soal obat obatan ilegal silakan tanya ke penjual. Kalau ada bukti silakan periksa dan tangkap, saya rasa polisi bisa mengambil tindakan hukum kan itu lebih bagus," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri keterlibatan tiga orang dari masyarakat sipil dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Aceh di Tangerang Selatan.
Ketiga warga sipil itu diduga terkait dengan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, dan dua rekannya sesama anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Riswandi dan dua rekannya menjalani penahanan dan pemeriksaan di Pomdam Jaya. Sedangkan Zulhadi Satri Saputra, kakak ipar Riswandi, dan dua tersangka penadah yang ditangkap menyusul diserahkan ke Polda Metro Jaya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Begini Polda Metro dan Pomdam Kerja Sama dalam Kasus Anggota Paspampres Riswandi Manik