TEMPO.CO, Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang menerima penahanan si kembar tersangka penipuan reseller iPhone murah Rihana Rihani. Keduanya dijebloskan ke penjara yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, ini pada Kamis petang 31 Agustus 2023.
Kepala Lapas Kelas II Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Rihana Rihani ditempatkan di Blok Masa Pengenalan Lingkungan selama 14 hari ke depan. "Sesuai Standar operasional di Mapenaling selama 14 hari ke depan, tidak bisa dikunjungi dan tidak boleh dikirimi makanan," kata Yekti saat dihubungi, Kamis.
Yekti memastikan Rihana Rihani masuk Lapas Kelas II Tangerang dalam kondisi sehat. Ini berdasarkan pemeriksaan poliklinik dalam lapas. Selain pemeriksaan kesehatan, keduanya juga menjalani penggeledahan dan pemeriksaan badan dan barang sebelum diantar ke bagian registrasi.
Rihana dan Rihani saat ini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Mereka yang disangka dalam kasus penipuan senilai Rp 35 miliar itu menunggu untuk segera disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka bersama berkas perkara dan barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini.
Rihana Rihani dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelum Rihana Rihani, satu reseller-nya telah lebih dulu diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq. Dia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara pada Selasa lalu. Pungky diperkarakan oleh reseller di bawahnya meski dia juga mengaku merugi sekitar Rp5,8 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
Pilihan Editor: Demo Warga Eks Kampung Bayam, Heru Budi Mengaku Tak Anulir Janji Anies