TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan uang jaminan yang dibebankan kepada penghuni Rusun Marunda yang direlokasi ke Rusun Nagrak sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Uang jaminan ini adalah jika nanti warga nunggak, artinya kita masih ada deposit yang bisa kita gunakan. Ini sebenarnya berlaku juga di mana pun, kalau kita sewa rumah kan juga begitu, deposit berapa bulan sesuai kesepakatan,” kata Retno kepada TEMPO, Senin malam, 4 September 2023.
Menurut dia, besaran uang jaminan Rusun Nagrak sesuai Pergub No. 55/2018, yaitu tiga kali dari harga sewa. “Deposit ini juga udah sesuai dengan peraturan Pergubnya. Lalu besarannya itu tiga kali sebesar uang sewa. Jadi bukan Rp1,5 juta atau Rp2 juta,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan DKI itu mengatakan tidak ada perubahan status penghuni Rusunawa Marunda yang dipindahkan ke Rusun Nagrak, sehingga biaya sewa yang dibebankan sesuai dengan status yang telah ditentukan.
“Warga terprogram itu sudah jelas kalau tadinya di rusun Marunda itu warga terprogram ya selanjutnya warga terprogram kalau tadinya warga umum ya warga umum nggak mungkin ada perubahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua RT 005/RW012 Saharudin mengatakan rencana relokasi bertahap penghuni Blok C5 Rusunawa Marunda RW012 Kelurahan Marunda ke Rusunawa Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, setelah peristiwa plang nama blok C5 ambruk menimpa kanopi, Rabu lalu.
“Pemindahannya secara bertahap, warga yang sudah siap kita pindahkan hari ini, besok berlanjut beberapa unit, sampai kosong. Kami prioritaskan warga C5 dulu. Lanjut ke blok C akan direlokasi ke Rusun Nagrak. Kalau kami yang di C5 ada 93 KK," kata Saharudin yang dilansir dari ANTARA.
Saharudin menyebut bagian bangunan yang ambruk bukan atap Rusun Marunda, namun plang nama blok yang rapuh sekitar satu bulan lalu. Setelah satu bulan berlalu, benda itu jatuh menimpa kanopi bersama puing-puing reruntuhan lainnya jebol dan berantakan di lantai dan hampir mencelakai orang.
Pilihan Editor: Warga Rusun Marunda Boleh Pindah ke Rusun Nagrak, Dinas Perumahan Beri Syarat dan Ketentuan