Heru Budi bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Sebelumnya, Heru Budi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara untuk percepat pengendalian polusi udara Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
“Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi,” kata Heru Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Dia menuturkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan segera bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara Jakarta.
“Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” ujarnya.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta dan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, di antaranya: membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta; mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri; dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Berikutnya, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat; menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor; serta melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Kemudian, meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon; meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara; dan melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
“Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara,” kata Heru Budi.
Dalam menjalankan tugasnya, Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda.
Untuk menangani pencemaran udara saat ini, Pemprov DKI juga minta warga menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.
DESTY LUTHFIANI | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ini yang akan Dilakukan Hotman Paris