TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkap alasan perbedaan penindakan terhadap pabrik arang dan perusahaan stockpile batu bara yang sama-sama telah menyebabkan polusi udara. Yang pertama ditutup permanen,yang kedua hanya dibekukan kegiatannya.
“Penindakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat 8 September 2023.
Dia menerangkan, ada tiga tahapan yang dilakukan Dinas LH sebelum penindakan terhadap perusahaan atau industri yang dinilai potensial menyumbang polutan. Tahapan tersebut yaitu mengidentifikasi kegiatan, apakan memiliki izin lingkungan; kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan; serta apakah kegiatan berpotensi mengeluarkan pencemaran, terutama pencemaran udara.
“Kalau pabrik arang itu diidentifikasikan bahwa peruntukan lokasi kegiatan usahanya itu sebenarnya untuk perumahan, kedua tidak ada izin,” ujarnya.
Kegiatan usaha produksi arang dari batok kelapa di lokasi itu memang sudah lama namun, Erni menambahkan, pencemaran yang dikeluarkan potensial untuk mempengaruhi kualitas udara di sekitarnya. “Ini diukur dengan SPKU yang ada di Lubang Buaya,” ucapnya menunjuk Stasiun Pengukuran Kualitas Udara.
Lokasi pembakaran untuk produksi arang di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis 31 Agustus 2023. Pelaku usaha itu diminta tutup permanen karena terbukti menyumbang polusi udara. TEMPO.CO/Ohan
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hanya memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sementara kepada tiga perusahaan stockpile batu bara. Ketiganya tersebar dua di Jakarta Utara dan satu di Jakarta Timur. Mereka ditemukan belum melengkapi pengelolaan lingkungan sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Mereka dianggap melanggar tak seberat pabrik arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur, meski di lapangan didapati pelanggaran itu yang berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan; tumpukan batu bara belum seluruhnya ditutup dengan terpal; dan belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara.
Selain itu juga belum mengelola sampah domestik; penemuan bekas pembakaran sampah; dan TPS Limbah B3 belum sesuai ketentuan teknis. Tapi kepada mereka hanya diultimatum segera membenahi pengelolaan agar tidak menimbulkan polusi udara atau pencemaran lingkungan lainnya.
Pilihan Editor: Laboratorium Forensik Mabes Polri Periksa Air Sumur Tercemar Pertalite dari SPBU di Bogor