TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti menjelaskan kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu. Yekti mengatakan istri terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dalam kondisi sehat.
Putri Candrawathi, yang kini menghuni Lapas Kelas II A Tangerang, belum bisa dikunjungi keluarga atau kerabatnya. Dia hanya boleh bertemu pengacaranya.
Setelah pindah dari Lapas Pondok Bambu, Yekti Apriyanti menyatakan Putri ditempatkan di Blok Mapenaling untuk menjalani masa pengenalan lingkungan. "Masih di Mapenaling dan kondisinya sehat," kata Yekti kepada Tempo Selasa 12 September 2023.
Selama mapenaling, Putri hanya bisa dikunjungi pengacaranya. Setelah selesai masa mapenaling, istri mantan petinggi Polri itu akan ditempatkan di blok hunian dicampur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lain.
Sebelum dipindah ke Lapas Tangerang, Putri sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan. Di sana PC menjalani mapenaling juga.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hanya menempatkan Putri Candrawathi selama enam hari di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Putri 'diterbangkan' ke Lapas Kelas II A Tangerang. Istilah 'diterbangkan' familiar di kalangan lapas merujuk pemindahan narapidana.
Koordinator Humas Ditjendpas Rika Aprianti membenarkan pemindahan Putri Candrawathi dilakukan pada 29 Agustus 2023.
"Dengan alasan pembinaan maka dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang,"kata Rika.
Putri Candrawathi Hanya Sepekan Mendekam di Pondok Bambu
Dengan dipindahnya Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II A Tangerang berarti istri Ferdy Sambo itu hanya menghuni LPP Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan terhitung 23 hingga 29 Agustus 2023.
Istri Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo, tetap 20 tahun penjara.
Hakim meyakini istri Ferdy Sambo itu telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Alasan Istri Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Tangerang, 32 Industri Diduga Sumber Polusi Udara