TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus Nabidz Wine yang diklaim berlabel halal. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan kasus label halal pada wine tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Polda Metro Jaya masih memerlukan klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk pelapor dan terlapor. "Minggu ini MUI kita jadwalkan klarifikasi, " kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Selain klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi, polisi akan menganalisa informasi dokumen elektronik tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Tak hanya MUI, Polda Metro Jaya juga akan mengundang beberapa ahli untuk dimintai klarifikasi. "Baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Sampel produk wine itu juga telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan alkohol di dalamnya.
"Untuk mengidentifikasi pemeriksaan secara laboratorium kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, " katanya.
Pelapor kasus penipuan label halal pada minuman anggur bermerek Nabidz, Muhamad Adinurkiat telah diperiksa untuk mengklarifikasi laporannya.
Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja mengatakan Adinurkiat dicecar 24 pertanyaan selama empat jam oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian," kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Kamis 7 September lalu.
Pelapor juga menyerahkan beberapa artikel di media daring yang berisi pencabutan label halal oleh MUI dan Kementerian Agama. Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman anggur yang didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adi melaporkan kasus Nabidz Wine tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pilihan Editor: Nabidz Wine Halal Ternyata Haram, Dilaporkan dengan UU ITE, Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal