3. Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan
Tiara Maharani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Budyanto Djauhari melayangkan surat perdamaian. Surat ini dibuat agar sang suami yang juga residivis kasus pil ekstasi ini bisa dihukum ringan.
Kasus kekerasan terhadap Tiara Maharani ini terjadi di rumah kontrakannya di Cluster Diamond, Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Peristiwa KDRT itu terjadi pada 12 Juli 2023, ketika Tiara tengah hamil 4 bulan.
Kasus ini viral di media sosial karena Budyanto tidak ditahan. Pria yang sempat menjadi residivis narkoba dengan hukuman ringan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang itu pun sempat melarikan diri dan menjadi buruan petugas dari Polres Kota Tangerang Selatan yang di backup Polda Metro Jaya (PMJ).
Menjelang tersangka KDRT itu disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, korban justru melayangkan surat perdamaian.
Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum Tiara mengatakan kedua pihak sudah melakukan pertemuan. Namun dirinya tidak mengetahui kapan pertemuan itu berlangsung.
"Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa sempat ada pertemuan antara korban dan pelaku. Bicara soal perdamaian," kata dia pada TEMPO, Selasa 12 September 2023.
Namun, kasus tersebut saat ini sudah berjalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Sidang sudah berlangsung. Sekarang sudah masuk dalam tahapan saksi yang meringankan terdakwa," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membenarkan adanya permohonan damai tersebut yang dilayangkan pihak korban. "Sudah ada surat perdamaiannya," kata Malda.
Menurutnya surat tersebut dibuat oleh Tiara Maharani, sebagai korban. Meski ada permohonan damai, Herdian mengatakan kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Iya, jadi itu kan yang ngelaporin bapaknya. Akhirnya setelah tahap dua kita limpah ke pengadilan. Sudah (disidangkan), nanti tinggal pertimbangan berat ringannya aja," ujarnya.
Herdian mengatakan surat perdamaian yang dibuat oleh korban KDRT tersebut nantinya bisa memperingan hukuman Budyanto. "Ya iyalah, udah damai gimana. Surat perdamaian itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangsel," ujarnya.
Pilihan Editor: Harga Beras Melonjak Naik, Ibu-ibu di Tangsel: Ekonomi Tahu Sendiri Gimana, Saya Harap Secepatnya Turun