TEMPO.CO, Tangerang - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC mulai menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Tangerang. Pada saat ini, Putri sudah dipindahkan dari Mapenaling ke sel hunian Pidum.
Menurut Kalapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti, Putri bergabung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lain di Blok Hunian Pidum.
"Semua sama, tanpa kecuali. PC juga akan mengikuti pembinaan seperti yang lain. Saat ini dia lebih berkonsentrasi beribadah," kata Yekti dihubungi Tempo Rabu 13 September 2023.
Yekti memastikan kondisi kesehatan Putri Candrawathi dalam keadaan prima. Sebelum dipindah kev Lapas Tangerang, Putri sempat sepekan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu. Di sana PC menjalani masa pengenalan lingkungan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hanya menempatkan Putri selama enam hari di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Selanjutnya Putri dipindah ke Lapas Tangerang.
Koordinator Humas Ditjendpas Rika Aprianti menyebut pemindahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilakukan pada 29 Agustus 2023.
Putri Candrawathi Hanya Sepekan Mendekam di Pondok Bambu
Dengan dipindahnya Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang berarti istri Ferdy Sambo itu hanya menghuni LPP Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan terhitung 23 hingga 29 Agustus 2023.
Istri Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo, tetap 20 tahun penjara.
Hakim meyakini istri Ferdy Sambo itu telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.
Di tingkat kasasi, putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman istri Ferdy Sambo itu dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini