Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Reporter

image-gnews
Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpidana hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September  2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan ke Blok A Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor. Para terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat itu telah menjalani masa pengenalan di penjara itu, selepas kepindahan mereka dari Lapas Salemba Jakarta pada 29 Agustus lalu.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A  Cibinong Fahmi Rezatya mengabarkan bahwa Ferdy Sambo yang pecatan inspektur jenderal polisi, serta pecatan brigadir kepala Ricky Rizal, dan mantan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf,  kemungkinan ditempatkan berkumpul di blok yang sama. "Di Blok A, alhamdulillah mereka sehat dan sudah boleh dikunjungi keluarga," kata Fahmi, Selasa. 

Fahmi menerangkan, tak hanya Ferdy Sambo dkk, seluruh warga binaan pemasyarakatan yang sudah selesai dalam masa pengenalan lingkungan sudah bisa dikunjungi  keluarganya. Namun demikian, sementara ini, Fahmi mengungkapkan, Ferdy Sambo baru dikunjungi pengacara.

Adapun  terkait dengan pembinaan, sementara ini mereka mengikuti kegiatan keagamaan. "Kalau Pak Sambo ke gereja sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf  beribadah di Masjid At-Taubah lingkungan Lapas," kata Fahmi sambil juga mengungkap Ferdy Sambo telah menyampaikan ingin mengikuti kegiatan olah raga badminton dan tenis meja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba pada 24 Agustus 2023. Sebelumnya, pada 8 Agustus, Mahkamah Agung menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri iru harus dihukum penjara seumur hidup Ferdy Sambo, berubah dari vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim di pengadilan negeri dan tinggi.

Sedangkan Ricky Rizal mendapat putusan kasasi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf penjara 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.

Pilihan Editor: Kronologi Terbongkarnya Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan yang Libatkan Artis dan Selebgram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

2 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

4 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

6 hari lalu

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Tragedi harimau peliharaan yang menewaskan pekerja di Samarinda. Bagaimana syarat memelihara hewan liar dan konsekuensi hukumnya.


Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

8 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA atau Lapas Pemuda Tangerang terkena penyakit kulit scabies atau kudis.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Sidang Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa 3 Saksi Terakhir

11 hari lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Sidang Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa 3 Saksi Terakhir

Total saksi perkara penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres ini berjumlah 14 orang.


Karyawan MRT Dibunuh di Gerbang Tol Tebet, Polisi: dengan Cara Sangat Sadis

13 hari lalu

3 Pelaku pembunuhan berencana terhadap karyawan PT MRT (Perseroda) Disa Dwi Yarto yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat, 17 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Karyawan MRT Dibunuh di Gerbang Tol Tebet, Polisi: dengan Cara Sangat Sadis

Karyawan MRT yang mayatnya ditemukan mengambang di BKT ternyata dibunuh di Gerbang Tol Tebet. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara sangat sadis.


Perkara Anak Bunuh Ibu di Depok Segera Disidangkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

18 hari lalu

Tersangka Anak bunuh ibu kandung dan aniaya ayah di Depok, Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, saat menjalani rekonstruksi di Depok, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perkara Anak Bunuh Ibu di Depok Segera Disidangkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Motif anak bunuh ibu kandung di Depok karena dendam sering dimarahi


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

22 hari lalu

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

22 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.